Minggu, 04 September 2011
ternyata dia bukan mahramku
apa sih mahram itu? kalo temen"ku biasa ngomongnya muhrim, tapi ternyata salah! Dalam bahasa arab, kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. Sedangkan kata mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi selamanya.
kemaren pas lebaran, aku mudik ke banjarnegara-purbalingga. disitu aku ketemu sodara" ku yang ternyata jumlahnya banyak banget (aku aja ga kenal). kita salam-salaman, cipika-cipiki, pelukan, rangkulan, keluar malem bareng, ato ngapain aja layaknya dia mahram kita . ternyata habis baca ini ada banyaaakk banget kekeliruan pemahaman yg baru aku ketahui .
lets read. .hehe
Allah berfirman:
1. "Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara saudara lakilaki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, " (An Nuur ; 31)
2.“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisaa’ : 23)
dari kedua firman diatas, para ulama menafsirkan bahwa yg disebut mahram adalah:
A. Mahrom Karena Nasab (keturunan) (Surah An-Nisaa’ : 23)
pertama : (ibu – ibumu). Ibu dalam bahasa Arob artinya setiap nasab lahirmu kembali kepadanya :
1. Ibu yang melahirkan kita.
2. Nenek kita dari ayah maupun dari ibu.
3. Nenek ayah kita dari ayah maupun ibunya.
4. Nenek ibu kita dari ayah maupun ibunya, dan seterusnya ke atas.
Kedua (anak – anakmu yang perempuan). Anak perempuan dalam bahasa Arob artinyasetiap perempuan yang nisbah kelahirannya kembali kepada kita :
1. Anak perempuan kita.
2. Anak perempuan dari anak perempuan kita (cucu).
3. Anaknya cucu dan seterusnya ke bawah.
Ketiga (saudara – saudara perempuanmu). Saudara perempuan ini meliputi :
1. Saudara perempuan seayah dan seibu (adik-kakak).
2. Saudara perempuan seayah saja (adik-kakak).
3. Saudara perempuan seibu saja (adik-kakak).
Keempat (saudara – saudara perempuan ayahmu). Saudara perempuan ayah kita meliputi :
1. Saudara perempuan ayah dari satu ayah dan ibunya (bibi).
2. Saudara perempuan ayah dari satu ayahnya saja (bibi).
3. Saudara perempuan ayah dari satu ibunya saja (bibi).
4. Saudara perempuan kakek dari ayah maupun ibu kita dan seterusnya ke atas.
Kelima (saudara – saudara perempuan ibumu). Saudara perempuan ibu kita meliputi
1. Saudara perempuan ibu dari satu ayah dan ibunya (bibi)..
2. Saudara perempuan ibu dari satu ayahnya saja (bibi)..
3. Saudara perempuan ibu dari satu ibunya saja (bibi)..
4. Saudara perempuan nenek dari ayah maupun ibu kita dan seterusnya ke atas.
Keenam (anak – anak perempuan dari saudaramu yang laki – laki). Anak perempuan dari saudara laki – laki meliputi :
1. Anak perempuan dari saudara laki – laki kita satu ayah dan satu ibu kita.
2. Anak perempuan dari saudara laki – laki kita satu ayah saja ).
3. Anak perempuan dari saudara laki – laki kita satu ibu saja.
4. Anak – anak perempuan dari anak perempuannya saudara laki – laki kita.
5. Cucu perempuan dari anak perempuannya saudara laki – laki kita dan seterusnya ke bawah.
Ketujuh (anak – anak perempuan dari saudaramu yang perempuan). Anak perempuan dari saudara perempuan meliputi :
1. Anak perempuan dari saudara perempuan kita satu ayah dan ibu kita .
2. Anak perempuan dari saudara perempuan kita satu ayah saja .
3. Anak perempuan dari saudara perempuan s kita atu ibu saja ).
4. Anak – anak perempuan dari anak perempuannya saudara perempuan kita.
5. Cucu perempuan dari anak perempuannya saudara perempuan kita dan seterusnya ke bawah.
B. Mahram Karena Persusuan
Kita lihat bahwa dalam An-Nisaa’ : 23 ibu susuan dinyatakan sebagai mahrom, sementara menurut jumhur ulama’, pemilik susu adalah suaminya karena sang suaminyalah yang menjadi sebab isterinya melahirkan hingga mengeluarkan ASI (air susu ibu). Maka ibu susuan disebut mahrom dalam ayat ini adalah sebagai peringatan bahwa sang suami adalah sebagai ayah bagi anak yang menyusu kepada isterinya. Dengan demikian anak – anak ayah dan ibu susuannya baik yang lelaki maupun yang perempuan dianggap sebagai saudaranya (sesusuan), dan demikian pula halnya dengan saudara – saudara dari ayah dan ibu susuannya baik laki – laki ataupun perempuan dianggap sebagai paman dan bibinya. Karena itulahNabi –shollallohu ‘alayhi wa sallam- menetapkan di dalam hadits beliau dari ‘Aisyah dan Ibnu Abbas –radhiyallohu ‘anhuma-, “Sesungguhnya menjadi mahrom dari susuan apa – apa yang menjadi mahrom dan nasab.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Dari ‘Aisyah –radhiyallohu ‘anha- : “Bahwa Rasulullah –shollalluhu ‘alayhi wa sallam- suatu hari sedang berada di sisinya lalu ‘Aisyah mendengar seseorang datang meminta izin memasuki rumah Hafshoh. ‘isyah ra. berkata: Lalu aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, ada seorang lelaki meminta izin memasuki rumahmu.’ Rasulullah menjawab: ‘Orang itu adalah si fulan, saudara paman Hafshoh sepenyusuan.’ Maka ‘Aisyah bertanya: ‘Wahai Rasulullah, seandainya si fulan (pamannya sepenyusuan) masih hidup, tentunya ia boleh menemuiku?’ Rasulullah menjawab: ‘Ya. Karena sesungguhnya penyusuan itu dapat menjadikan mahrom seperti seperanakan.’” (HR. Muslim No.2615, Shohih)
Kedelapan (ibu – ibu yang menyusui kita). Ibu – ibu yang menyusui kita meliputi :
1. Ibu susuan itu sendiri.
2. Ibunya ibu susuan.
3. Neneknya ibu susuan dan seterusnya ke atas.
Kesembilan (dan saudara – saudara kalian dari susuan). Meliputi :
1. Perempuan yang kamu disusui oleh ibunya (ibu kandung ataupun ibu tiri).
2. Perempuan yang menyusu kepada ibu kita.
3. Perempuan yang sama – sama menyusu pada seorang perempuan yang bukan ibu kita berdua.
4. Perempuan yang menyusu kepada isteri yang lain dari suami ibu susuan kita.
C. Mahram Karena Hubungan Pernikahan
Kesepuluh (dan ibu isteri – isterimu / mertua). Mereka ini menjadi mahrom bila/dengan terjadinya akad nikah antara kita dengan anak – perempuan mereka, walaupun blum bercampur. Dan tidak ada perbedaan antara ibu dari nasab dan ibu susuan dalam kedudukan mereka sebagai mahrom. Demikian pendapat jumhur Ulama’ seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Jabir dan Imron bin Husain dan juga pendapat kebanyakan para tabi’in juga pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, imam Ahmad dan Ashabu Ar-Ro’y yang mana mereka berdalilkan dengan ayat ini (An-Nisaa’ : 23).
Kesebelas (anak – anak isterimu -Ar-Roba’ib- yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, akan tetapi bila kamu belum campur dengan isterimu itu / sudah kamu ceraikan, maka tidak berdosa kamu mengawininya). Ayat ini (An-Nisaa’ : 23) menunjukkan bahwa Ar-Roba’ib adalah mahrom, mencakup :
1. Anak – anak perempuan isteri kita.
2. Anak – anak prempuan dari anak – anak isteri kita (cucu perempuannya isteri).
3. Cucu perempuan dari anak – anak isteri kita, dan seterusnya ke bawah.
Akan tetapi yang dimaksud Ar-Roba’ib dalam ayat ini menjadi mahrom dengan syarat apabila ibunya telah digauli, adapun bila ibunya diceraikan atau meninggal sebelum digauli oleh suaminya maka Ar-Roba’ib ini bukanlah mahrom suami ibunya, bahkan suami ibunya bisa menikahinya. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik, Ats-Tsaury, Al-Auza’i, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dll.
Kedua belas (isteri – isteri anak – anak kandungmu / menantu). Meliputi :
1. Isteri dari anak kita (menantu).
2. Isteri dari cucu kita.
3. Isteri dari anaknya cucu dan seterusnya sampai ke bawah baik dari nasab (keturunan) maupun sepersusuan.
Mereka semua menjadi mahrom setelah akad nikah dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama’ dalam hal ini.
lantas, bagaimana dengan sepupu?
ternyata ada banyak kekeliruan tentang pemahaman selama ini. ada banyak hal yg telah lazim dianggap mahram, ternyata bukan! berikut ini yang TIDAK TERMASUK MAHROM KITA:
1.Orang tua Angkat
Hal ini berdasarkan firman Allah :
"…, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri),…"(Al Ahzab : 4)
"Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara saudaramu seagama dan maula-maulamu…."(Al Ahzab:5)
Imam Qurthubi Rahimahullah berkata;" Seluruh ulama' tafsir sepakat bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Zaid bin Haritsah . Para Imam hadits telah meriwayatkan dari Ibnu Umar , beliau berkata; Dulu tidaklah kami memanggil Zaid bin Haritsah dengan Zaid bin Muhammad sehingga turunlah firman Allah ;" Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka" (Al Jami' li Ahkamil Qur'an 14/79)
2.Sepupu (Anak Paman/Bibi)
Anak dari paman/bibi bukan termasuk mahram. Karena dibolehkan bagi kita untuk menikahinya. Allah setelah menyebutkan macam-macam orang yang haram dinikahi berfirman:
"Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian" (An Nisaa':24)
Syeikh As Sa'di Rahimahullah berkata;" Hal ini termasuk anak paman/bibi dari ayah dan dari ibu" (Taisir karimir rahman hal 138-139)
3. Saudara Ipar
Hal ini berdasar sebuah hadits:
"Waspadalah kalian dari masuk kepada para wanita, Berkatalah seseorang dari Anshar; "Wahai rasulullah bagaimana pendapatmu tentang ipar?" Rasulullah bersabda; "Ipar adalah maut" (Riwayat Bukhari 5232 Muslim 2172) Dalam hadits diatas telah sangat jelas bahwa saudara ipar bukan merupakan mahram.
4. Mahram Titipan
Kebiasaan ini terjadi ketika seorang wanita yang pergi haji tanpa ada mahramnya, lalu mahram itu diwakilkan kepada orang lain. Ini merupakan kesalahan yang sangat fatal. Syeikh Al Albani Rahimahullah berkata; "Ini termasuk bid'ah yang sangat keji, sebab tidak hayal lagi terdapat penipuan terhadap syari'at. Dan merupakan tangga kemaksiatan" (Hajjatun Nabi hal 108)
ternyata dia bukan mahram ku kenapa mereka tidak termasuk mahrom kita? :( rasanya gak enak kalo kita harus menolak berjabat tangan, menggunakan jilbab ketika berada dirumah sodara, menahan keleluasaan kita terhadap mereka. Ya Alloh, bolehkah aku menyangkal akan hal ini? astaghfirulloh, maaf
apakah kita boleh menikah dengan mereka? jawabannya adalah iya (dari sumber yg aku baca), meskipun mempunyai hubungan nasab (keturunan) dengan kita, mereka termasuk golongan orang yg BOLEH DINIKAHI dan TIDAK BOLEH BERSALAMAN / BERBONCENGAN dll jika belum kita nikahi.
sumber: berbagai artikel di google (maaf saya lupa apa saja)
kemaren pas lebaran, aku mudik ke banjarnegara-purbalingga. disitu aku ketemu sodara" ku yang ternyata jumlahnya banyak banget (aku aja ga kenal). kita salam-salaman, cipika-cipiki, pelukan, rangkulan, keluar malem bareng, ato ngapain aja layaknya dia mahram kita . ternyata habis baca ini ada banyaaakk banget kekeliruan pemahaman yg baru aku ketahui .
lets read. .hehe
Allah berfirman:
1. "Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara saudara lakilaki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, " (An Nuur ; 31)
2.“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisaa’ : 23)
dari kedua firman diatas, para ulama menafsirkan bahwa yg disebut mahram adalah:
A. Mahrom Karena Nasab (keturunan) (Surah An-Nisaa’ : 23)
pertama : (ibu – ibumu). Ibu dalam bahasa Arob artinya setiap nasab lahirmu kembali kepadanya :
1. Ibu yang melahirkan kita.
2. Nenek kita dari ayah maupun dari ibu.
3. Nenek ayah kita dari ayah maupun ibunya.
4. Nenek ibu kita dari ayah maupun ibunya, dan seterusnya ke atas.
Kedua (anak – anakmu yang perempuan). Anak perempuan dalam bahasa Arob artinyasetiap perempuan yang nisbah kelahirannya kembali kepada kita :
1. Anak perempuan kita.
2. Anak perempuan dari anak perempuan kita (cucu).
3. Anaknya cucu dan seterusnya ke bawah.
Ketiga (saudara – saudara perempuanmu). Saudara perempuan ini meliputi :
1. Saudara perempuan seayah dan seibu (adik-kakak).
2. Saudara perempuan seayah saja (adik-kakak).
3. Saudara perempuan seibu saja (adik-kakak).
Keempat (saudara – saudara perempuan ayahmu). Saudara perempuan ayah kita meliputi :
1. Saudara perempuan ayah dari satu ayah dan ibunya (bibi).
2. Saudara perempuan ayah dari satu ayahnya saja (bibi).
3. Saudara perempuan ayah dari satu ibunya saja (bibi).
4. Saudara perempuan kakek dari ayah maupun ibu kita dan seterusnya ke atas.
Kelima (saudara – saudara perempuan ibumu). Saudara perempuan ibu kita meliputi
1. Saudara perempuan ibu dari satu ayah dan ibunya (bibi)..
2. Saudara perempuan ibu dari satu ayahnya saja (bibi)..
3. Saudara perempuan ibu dari satu ibunya saja (bibi)..
4. Saudara perempuan nenek dari ayah maupun ibu kita dan seterusnya ke atas.
Keenam (anak – anak perempuan dari saudaramu yang laki – laki). Anak perempuan dari saudara laki – laki meliputi :
1. Anak perempuan dari saudara laki – laki kita satu ayah dan satu ibu kita.
2. Anak perempuan dari saudara laki – laki kita satu ayah saja ).
3. Anak perempuan dari saudara laki – laki kita satu ibu saja.
4. Anak – anak perempuan dari anak perempuannya saudara laki – laki kita.
5. Cucu perempuan dari anak perempuannya saudara laki – laki kita dan seterusnya ke bawah.
Ketujuh (anak – anak perempuan dari saudaramu yang perempuan). Anak perempuan dari saudara perempuan meliputi :
1. Anak perempuan dari saudara perempuan kita satu ayah dan ibu kita .
2. Anak perempuan dari saudara perempuan kita satu ayah saja .
3. Anak perempuan dari saudara perempuan s kita atu ibu saja ).
4. Anak – anak perempuan dari anak perempuannya saudara perempuan kita.
5. Cucu perempuan dari anak perempuannya saudara perempuan kita dan seterusnya ke bawah.
B. Mahram Karena Persusuan
Kita lihat bahwa dalam An-Nisaa’ : 23 ibu susuan dinyatakan sebagai mahrom, sementara menurut jumhur ulama’, pemilik susu adalah suaminya karena sang suaminyalah yang menjadi sebab isterinya melahirkan hingga mengeluarkan ASI (air susu ibu). Maka ibu susuan disebut mahrom dalam ayat ini adalah sebagai peringatan bahwa sang suami adalah sebagai ayah bagi anak yang menyusu kepada isterinya. Dengan demikian anak – anak ayah dan ibu susuannya baik yang lelaki maupun yang perempuan dianggap sebagai saudaranya (sesusuan), dan demikian pula halnya dengan saudara – saudara dari ayah dan ibu susuannya baik laki – laki ataupun perempuan dianggap sebagai paman dan bibinya. Karena itulahNabi –shollallohu ‘alayhi wa sallam- menetapkan di dalam hadits beliau dari ‘Aisyah dan Ibnu Abbas –radhiyallohu ‘anhuma-, “Sesungguhnya menjadi mahrom dari susuan apa – apa yang menjadi mahrom dan nasab.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Dari ‘Aisyah –radhiyallohu ‘anha- : “Bahwa Rasulullah –shollalluhu ‘alayhi wa sallam- suatu hari sedang berada di sisinya lalu ‘Aisyah mendengar seseorang datang meminta izin memasuki rumah Hafshoh. ‘isyah ra. berkata: Lalu aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, ada seorang lelaki meminta izin memasuki rumahmu.’ Rasulullah menjawab: ‘Orang itu adalah si fulan, saudara paman Hafshoh sepenyusuan.’ Maka ‘Aisyah bertanya: ‘Wahai Rasulullah, seandainya si fulan (pamannya sepenyusuan) masih hidup, tentunya ia boleh menemuiku?’ Rasulullah menjawab: ‘Ya. Karena sesungguhnya penyusuan itu dapat menjadikan mahrom seperti seperanakan.’” (HR. Muslim No.2615, Shohih)
Kedelapan (ibu – ibu yang menyusui kita). Ibu – ibu yang menyusui kita meliputi :
1. Ibu susuan itu sendiri.
2. Ibunya ibu susuan.
3. Neneknya ibu susuan dan seterusnya ke atas.
Kesembilan (dan saudara – saudara kalian dari susuan). Meliputi :
1. Perempuan yang kamu disusui oleh ibunya (ibu kandung ataupun ibu tiri).
2. Perempuan yang menyusu kepada ibu kita.
3. Perempuan yang sama – sama menyusu pada seorang perempuan yang bukan ibu kita berdua.
4. Perempuan yang menyusu kepada isteri yang lain dari suami ibu susuan kita.
C. Mahram Karena Hubungan Pernikahan
Kesepuluh (dan ibu isteri – isterimu / mertua). Mereka ini menjadi mahrom bila/dengan terjadinya akad nikah antara kita dengan anak – perempuan mereka, walaupun blum bercampur. Dan tidak ada perbedaan antara ibu dari nasab dan ibu susuan dalam kedudukan mereka sebagai mahrom. Demikian pendapat jumhur Ulama’ seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Jabir dan Imron bin Husain dan juga pendapat kebanyakan para tabi’in juga pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, imam Ahmad dan Ashabu Ar-Ro’y yang mana mereka berdalilkan dengan ayat ini (An-Nisaa’ : 23).
Kesebelas (anak – anak isterimu -Ar-Roba’ib- yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, akan tetapi bila kamu belum campur dengan isterimu itu / sudah kamu ceraikan, maka tidak berdosa kamu mengawininya). Ayat ini (An-Nisaa’ : 23) menunjukkan bahwa Ar-Roba’ib adalah mahrom, mencakup :
1. Anak – anak perempuan isteri kita.
2. Anak – anak prempuan dari anak – anak isteri kita (cucu perempuannya isteri).
3. Cucu perempuan dari anak – anak isteri kita, dan seterusnya ke bawah.
Akan tetapi yang dimaksud Ar-Roba’ib dalam ayat ini menjadi mahrom dengan syarat apabila ibunya telah digauli, adapun bila ibunya diceraikan atau meninggal sebelum digauli oleh suaminya maka Ar-Roba’ib ini bukanlah mahrom suami ibunya, bahkan suami ibunya bisa menikahinya. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik, Ats-Tsaury, Al-Auza’i, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dll.
Kedua belas (isteri – isteri anak – anak kandungmu / menantu). Meliputi :
1. Isteri dari anak kita (menantu).
2. Isteri dari cucu kita.
3. Isteri dari anaknya cucu dan seterusnya sampai ke bawah baik dari nasab (keturunan) maupun sepersusuan.
Mereka semua menjadi mahrom setelah akad nikah dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama’ dalam hal ini.
lantas, bagaimana dengan sepupu?
ternyata ada banyak kekeliruan tentang pemahaman selama ini. ada banyak hal yg telah lazim dianggap mahram, ternyata bukan! berikut ini yang TIDAK TERMASUK MAHROM KITA:
1.Orang tua Angkat
Hal ini berdasarkan firman Allah :
"…, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri),…"(Al Ahzab : 4)
"Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara saudaramu seagama dan maula-maulamu…."(Al Ahzab:5)
Imam Qurthubi Rahimahullah berkata;" Seluruh ulama' tafsir sepakat bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Zaid bin Haritsah . Para Imam hadits telah meriwayatkan dari Ibnu Umar , beliau berkata; Dulu tidaklah kami memanggil Zaid bin Haritsah dengan Zaid bin Muhammad sehingga turunlah firman Allah ;" Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka" (Al Jami' li Ahkamil Qur'an 14/79)
2.Sepupu (Anak Paman/Bibi)
Anak dari paman/bibi bukan termasuk mahram. Karena dibolehkan bagi kita untuk menikahinya. Allah setelah menyebutkan macam-macam orang yang haram dinikahi berfirman:
"Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian" (An Nisaa':24)
Syeikh As Sa'di Rahimahullah berkata;" Hal ini termasuk anak paman/bibi dari ayah dan dari ibu" (Taisir karimir rahman hal 138-139)
3. Saudara Ipar
Hal ini berdasar sebuah hadits:
"Waspadalah kalian dari masuk kepada para wanita, Berkatalah seseorang dari Anshar; "Wahai rasulullah bagaimana pendapatmu tentang ipar?" Rasulullah bersabda; "Ipar adalah maut" (Riwayat Bukhari 5232 Muslim 2172) Dalam hadits diatas telah sangat jelas bahwa saudara ipar bukan merupakan mahram.
4. Mahram Titipan
Kebiasaan ini terjadi ketika seorang wanita yang pergi haji tanpa ada mahramnya, lalu mahram itu diwakilkan kepada orang lain. Ini merupakan kesalahan yang sangat fatal. Syeikh Al Albani Rahimahullah berkata; "Ini termasuk bid'ah yang sangat keji, sebab tidak hayal lagi terdapat penipuan terhadap syari'at. Dan merupakan tangga kemaksiatan" (Hajjatun Nabi hal 108)
ternyata dia bukan mahram ku kenapa mereka tidak termasuk mahrom kita? :( rasanya gak enak kalo kita harus menolak berjabat tangan, menggunakan jilbab ketika berada dirumah sodara, menahan keleluasaan kita terhadap mereka. Ya Alloh, bolehkah aku menyangkal akan hal ini? astaghfirulloh, maaf
apakah kita boleh menikah dengan mereka? jawabannya adalah iya (dari sumber yg aku baca), meskipun mempunyai hubungan nasab (keturunan) dengan kita, mereka termasuk golongan orang yg BOLEH DINIKAHI dan TIDAK BOLEH BERSALAMAN / BERBONCENGAN dll jika belum kita nikahi.
sumber: berbagai artikel di google (maaf saya lupa apa saja)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar